SERANG, TitikNOL - Bupati Serang Ratu Tahu Chasanah menilai, penyelesaiakn masalah hukum lewat Restorative Justice akan menghidupakan budaya ketimuran.
Dimana, saling meminta maaf, menghargai sesama lebih dikedepankan dibandingkan dengan penjara.
Hal itu diungkapkan Tatu pada saat peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Ciruas.
"Mewujudkan kepastian hukum dan menghidupakan kembali budaya ketimuran, pemaaf dan memberikan keadilan permasalahan hukum dengan damai tanpa penuntutan dan pengadilan," katanya.
Menurutnya, Restorative Justice bagian dari inovasi baru dan perlu didukung oleh masyarakat Kabupaten Serang.
"Tempat berdamai antara korban dan pelaku dengan menghentikan penuntutan jika lebih layak," ungkapnya.
Ia menerangkan, Restorative Justice mampu membangkitkan kebudayaan lokal, agar tidak meningkatnya kejahatan di masyarakat dengan menghidupkan tokoh adat, tokoh masyarakat dengan jaksa.
"Semoga menjadi solusi over kapasitas rumah tahanan di Indonesia," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan