SERANG, TitikNOL - Suharja, pelaku pencurian buah di salah satu kios di wilayah Kecamatan Walantaka, akhirnya bebas dari penjara berkat Restorative Justice.
Bebasnya dari hukuman itu berkat kebesaran hati korban yang memaafkan perbuatannya. Ditambah, pelaku telah mengganti rugi Rp1,5 juta.
"Di Polsek Walantaka, ada kasus mencuri buah di kios membayar Rp1,5 juta," kata Kajari Serang, Freddy Simandjuntak.
Ia mengatakan, pelaku mendapatkan Restorative Justice karena hukumannya di bawah lima tahun.
Selain itu, kerugian korban tidak lebih daribRp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melanggar hukum.
"Tersangka baru pertama kali. Tindak pidana tidal lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta," terangnya.
Ia menuturkan, dibebaskannya pelaku dari hukuman usai mendapat persetujuan dari Jampidum.
"Ini telah terjadi perdamaian. Kami sudah ekspose dengan Jampidum Kejagung dan dikabulkan permohonan," tuturnya. (TN3)
Ngotot Tak Keluarkan Rekomendasi, Terdakwa Sebut Penerima Hibah Ponpes 2020 Ditetapkan Gubernur
Ngaku Tak Dilibatkan dan Diajak Musyawarah, Wawalkot Cilegon Sanuji Tak Hadiri Pelantikan Pejabat
Tengok ke Tempat Pemeriksaan, Relawan P2TP2A Ungkap Nikita Mirzani akan Bawa Anaknya Jika Dipenjara
Bergenre Drama dengan Sentuhan Horor, 'A Mother's Love' Film Terbaru Garapan Joko Anwar
Pick Up Seruduk Truk yang Berhenti Kehabisan BBM di Tol Tangerang-Merak, Satu Orang Meninggal
Di Survei IPRC, Airin Rachmi Diany Teratas di Simulasi Calon Gubernur Banten
Tampil di Puncak Perayaan Ulang Tahun Kabupaten Kepahiang, Via Vallen Pingsan di Atas Panggung
Dunia Hiburan Tanah Air Kembali Berduka, Yon Koeswoyo Vokalis Koes Plus Meninggal Dunia