SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (DAMRI), kendaraan angkutan umum plat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Malingping, diketahui menggunakan tarif yang sama dengan kendaraan angkutan milik swasta.
Padahal dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, ditetapkan bahwa tarif tertinggi hanya Rp35.000 dan tarif terendah hanya Rp21.000.
Menanggapi hal tersebut, wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy akan segera memanggil kepala dinas perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo siang ini.
"(Enggak ada karcis) Jadi ilegal, besok datang lagi, mau panggil dulu pak Kadishubnya," kata Andika Hazrumy saat ditemui usai menghadiri rapat pimpinan di Bappenda Banten, Serang, Senin (7/1/2019).
Kendati demikian, Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten bisa melakukan pencopotan trayek DAMRI jika masih bandel (melanggar Pergub).
"Kalau dalam kapasitas izin untuk trayek, kan kalau mereka bandel bisa kita copot trayeknya, kan DAMRI punya pemerintah nanti dikordinasikan," pungkasnya.
Sebelumya, TitikNOL telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Murtopo.
Namun Kadishub enggan berkomentar soal DAMRI. Dirinya malah menyarankan wartawan menemui langsung pihak manajemen DAMRI. (Tolib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19