SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI), Kendaraan angkutan umum pelat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Bayah, diketahui menggunakan tarif melebihi ketentuan.
Padahal dalam Peraturan Gubernur Banten No 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, ditetapkan bahwa tarif paling tertinggi Rp30,000 dan paling rendah hanya Rp18,000.
Menyikapi persoalan tersebut, kasi angutan penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Achmad Najiullah, meminta agar warga melaporkan kejadian tersebut ke Dishub.
Baca juga: Duh! Tarif DAMRI di Banten Langgar Peraturan Gubernur
"laporkan ke saya, catat nomor kendaraannya, biar bisa langsung ditindak," kata Naji saat ditemui di ruangannya, Serang, Senin (23/7/2018).
Selain itu, Naji juga mengaku akan lakukan peneguran dan kendaraan angkutan umum yang berpelat merah (Damri) akan dipasang stiker tarif di dalam kendaraan.
"Nanti kita tegur. Ke depan, mungkin ada stiker yang dipasang di mobil, " ungkapnya. (Tolib/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos