SERANG, TitikNol - Peredaran uang palsu masih menjadi ancaman dalam transaksi sehari-hari. Untuk menekan penyebarannya, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten berhasil memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu non yuridis.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa mengatakan, 8.527 uang palsu yang dimusnahkan ini ditemukan sejak palsu periode 2018 sampai dengan 2025. Jumlah uang palsu yang ditemukan ini mulai dari pecahan Rp 100.000 hingga Rp 5.000.
“Seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Ameriza M. Moesa,” Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan, yang kemudian diserahkan ke Polda Banten.
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol identitas bangsa, lambang kedaulatan negara, dan wujud kepercayaan publik yang harus senantiasa dijaga kehormatannya,” tambahnya.
Ameriza mengatakan, rupiah bukan hanya alat pembayaran, tetapi menjadi salah satu simbol kedaulatan negara.
Ia mencontohkan, Indonesia kehilangan dua pulau Sipadan dan Ligitan diambil Malaysia karena salah satunya adalah tidak beredar uang rupiah. "Jadi, memang uang rupiah ini harus kita jaga dan harus kita pastikan beredar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia. (Ully)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023