SERANG, TitikNOL - Tiga pekan sudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berganti pimpinan. Namun miris, hak fasilitas mobil dinas untuk alat transportasi tiga pimpinan baru hingga kini masih dikooptasi pimpinan lama.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Serang Moh Ma'mun Chudori mengatakan, semestinya pengembalian aset negara berupa mobil dinas dari Pimpinan DPRD periode 2014-2019 sudah dikembalikan sejak dilakukannya pelantikan pejabat baru pada tanggal 03 Sepetember 2019 lalu.
Namun sejauh ini kewajiban itu diabaikan, seolah-olah fasilitas mobil dinas yang difasilitasi oleh negara melekat menjadi kendaraan pribadi.
"Secara resmi iya belum. Tapi masih dalam proses pengembaliannya," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (27/9/2019).
Ia mengaku, ada tiga wakil pimpinan DPRD Kota Serang periode 2019-2024 yakni Wakil Pimpinan I Ria, Wakil Pimpinan II Roni Alfanto dan Wakil Pimpinan III Hasan Basri masih menggunakan kendaran pribadi dalam menjalankan tugas.
Padahal, penarikan fasilitas mobil dinas sudah dilakukan melalui surat resmi. Namun hal itu tidak digubris oleh pimpinan lama DPRD Kota Serang periode 2014-2019.
"Ya dalam proses. Karena rupanya ada terkendala. Kalau dari kami sudah bersurat. Bukan susah, kami komunikasi terus dan bersurat," ujarnya.
Ia hanya berharap pengembalian mobil dinas dikembalikan dalam waktu yang cepat. Pimpinan lama harus legowo dan sadar akan tanggungjawab fasilitas yang bukan haknya lagi.
"Akan dilakukan secara cepat karena mobil pimpinan yang baru rencananya hari ini sudah keluar," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam