Minggu, 3 Mei 2026

Dindikbud Kota Serang Keluarkan Surat Edaran Libur dan Cuti Bersama Lebaran

SERANG, TitikNOL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/741/Disdikbudkot/2026 tentang pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus imbauan keamanan dan kebersihan lingkungan satuan pendidikan.


Dalam surat edaran tertanggal 17 Maret 2026 tersebut, Dindikbud menetapkan jadwal libur sekolah Lebaran dimulai pada 16 hingga 27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.


Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, serta surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.


Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan. “Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.


Selain penetapan jadwal libur, Dindikbud juga menekankan pentingnya pengamanan lingkungan sekolah selama ditinggalkan dalam waktu cukup lama. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan seluruh pintu, jendela, dan pagar sekolah dalam kondisi terkunci rapat.


Sekolah juga diminta menyalakan lampu di area tertentu untuk keamanan, sekaligus mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko korsleting. Selain itu, pengaturan jadwal piket bagi penjaga sekolah atau petugas keamanan diwajibkan selama masa libur berlangsung.


Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan pentingnya koordinasi dengan lingkungan sekitar. “Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan koordinasi dengan para kyai, tokoh masyarakat, RT, RW, dan aparat keamanan setempat,” kata Nuri.


Di sisi lain, Dindikbud mengimbau seluruh warga sekolah untuk menjaga kebersihan lingkungan sebelum libur melalui kerja bakti. “Memastikan tidak ada sampah yang tertinggal di dalam kelas atau lingkungan sekolah yang dapat menimbulkan bau dan sarang penyakit,” paparnya.


Sekolah juga diminta menguras atau menutup tempat penampungan air guna mencegah berkembangnya nyamuk penyebab demam berdarah, serta merapikan dokumen penting agar aman dari kerusakan.


Dalam ketentuan lainnya, pengawas sekolah diminta berkoordinasi dengan sekolah binaan masing-masing. Sementara kepala sekolah diminta tetap memantau kondisi sekolah secara berkala melalui komunikasi daring selama masa libur berlangsung.


Pihaknya mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan ketentuan ini dengan disiplin.


Komentar
Tag Terkait