SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan tes Covid 19 hanya bisa dilakukan berdasarkan indikasi pemeriksaan dokter yang menangani.
Menurutnya, masyarakat hanya bisa melakukan tes untuk mengetahui terjangkit virus Corona hanya di Rumah Sakit (RS) rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi untuk pemeriksaan tes Covid ini hanya berdasarkan indikasi dokter. Kalau dokter tidak menyarankan, dia tidak boleh periksa. Setiap orang yang ingin meriksa tidak boleh kecuali indikasi dokter," katanya kepada awak media, Kamis, (19/03/2020).
Dikatakan Ati, kebijakan itu telah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Kemenkes melalui surat edaran kepada daerah dan RS rujukan.
"Pemeriksaan swap itu hanya RS rujukan. Datang ke fasilitas kesehatan dan istirahat di rumah. Protap ada tata cara dari surat edaran Kementrian," paparnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terkait positif atau tidaknya warga terjangkit virus Corona hanya bisa dilakukan oleh Litbangkes dan BBPKL Jakarta. Semua satu pintu pada kebijakan pusat.
"Semua periksa di Litbangkes, sekarang ditambah BBPKL Jakarta. Kalau yang menentukan laboratorium yang bisa itu sesuai SK Kementrian," jelasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya