LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak akan memanggil pengelola dan penyedia jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang diperkerjakan di Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan (Terminal Khusus) dan dermaga PT. Cemindo Gemilang oleh pihak Koperasi Nelayan Laut Qidul (Kolaqi) di Kecamatan Bayah.
Pemanggilan terhadap pihak Kolaqi, selain karena adanya surat dari pihak Kolaqi yang meminta arahan dan saran terkait pengelolaan TKBM, juga diduga karena derasnya desakan dari sejumlah pihak di Kabupaten Lebak.
Edi Mudjiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Pemkab Lebak membenarkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang atau memanggil pihak Kolaqi ke kantor Disnakesos.
Baca juga: Disnakersos Lebak: Serikat Buruh Tidak Bisa Rekrut TKBM Ilegal di Dermaga Cemindo
Menurut Edi, hal tersebut dilakukan karena belum lama ini pihak Kolaqi sudah melayangkan surat kepada kantor Disnakersos Lebak, dengan perihal surat permohonan arahan dan saran terkait pengelolaan buruh TKBM oleh pihak Kolaqi.
"Kemarin memang ada surat dari pihak Kolaqi, dalam perihal suratnya mereka (Kolaqi,red) meminta pihak Disnakersos untuk dapat memberikan arahan atau saran. Suratnya sudah di Kasi Pengawasan Tenaga Kerja, untuk kemudian kami akan mengundang mereka (Kolaqi, red). Tapi soal waktu belum kami tentukan," ujar Edi, Kamis (11/8/2016) melalui sambungan telepon genggamnya.
Saat disinggung apakah surat tersebut dilayangkan Kolaqi karena terkait pernyataan pihaknya yang menyebut TKBM di Kolaqi Ilegal. Edi pun terkesan tak membantahnya, "Ya sekarang ada tidak rekomendasi dari kantor Koperasi/UKM Lebak kalau itu dibenarkan, kan tidak ada. Nantilah kalau pihak mereka (Kolaqi,red) datang ke kantor Disnakersos akang saya kabarin, agar semua jelas. Saat ini surat undangannya baru akan dibuat oleh pak Kasi," kilah Edi.
Sementata itu, hingga berita ini dilansir, Eko Priyono, Koordinator Kolaqi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, tidak merespons. (Gun/quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami