LEBAK, TitikNOL - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan pabrikasi Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang Tahap II di Kecamatan Bayah.
DPRD Kabupaten Lebak, mendesak pemerintah dalam hal ini, bidang pengawas ketenagakerjaan Disnaker Banten dan Keimigrasian melakukan sikap tegas terhadap PT. Cemindo Gemilang.
"Kalau TKA dokumennya harus jelas, pemerintah dalam hal ini Leading sektor di provinsi dan kabupaten itu harus mengkroscek dokumen keimigrasian dan dokumen ketenagakerjaan TKA, apakah TKA itu sebagai wisatawan atau tenaga kerja,"ujar Junaedi Ibnu Jarta, Ketua DPRD Lebak kepada awak media, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Sigit Indrayana Mengelak Soal TKA Pekerja Kasar di PT Cemindo
Menurutnya, PT. Cemindo Gemilang harus konsisten, karena kata Junaedi, sebelum PT. Cemindo Gemilang berdiri sudah ada komitmen dengan Pemda Lebak.
"Komitmen itu bahwa tenaga kerja harus di dominasi sumber daya manusia (SDM) di daerah terutama soal tenga kerja lokal. Kalau tidak konsisten, PT. Cemindo itu melanggar kesepakatan secara moral, Pemerintah harus menindak,"ujar Jun sapaan akrabnya.
Dijelaskan, kalau TKA pekerja kasar itu terjadi, masyarakat agar melaporkan kepada pemerintah.
"DPRD pasti menyikapi masalah ini. Nanti saya tugaskan komisi terkait, yakni ini komisi III untuk mengidentifikasi masalah - masalah yang berkaitan dengan PT. Cemindo Gemilang,"tukasnya. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan