JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf, mempersilahkan kepada para anggota DPRD dan masyarakat untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.
"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Muzzammil di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Muzzammil menyatakan kalau pihaknya tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.
"Saya berpendapat, keputusan itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," paparnya.
Menurut alumni Ilmu Politik UI ini, kewenangan DPR dalam pembentukan Undang-Undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.
"Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki," jelasnya.
Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut, kata Muzzammil, MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut.
"Jadi tidak ada sama sekali DPR mengurangi atau melawan keputusan MK. Karena sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya," ungkapnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam