SERANG, TitikNOL - Komisioner Divisi Pencegahan dan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Eka Satya Laksmana mengungkapkan, untuk para tim kemenangan calon perseorangan yang tidak terima dengan rekomendasi perhitungan verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) di kabupaten/kota, silahkan di gugat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
"Kalau memang hari ini hasil rekapitulasi atau rekomendasi perhitungan yang sudah dilakukan oleh Panwas tidak bisa diterima, silahkan gugat ke KPU. Kita bekerja kan sesuai peraturan yang ada," kata Eka, saat menanggapi protes Ketua tim kememangan Yayan-Ratu Atma, di Aula KPU Banten, Rabu (14/9/2016).
Baca juga: Pleno Verfak Dimulai, Timses Yayan Protes Penghitungan KPU Kabupaten Serang
Eka pun menjelaskan, saat proses verifikasi faktual, petugas Panwas sudah melakukan kinerjanya sesuai dengan aturan yang ada.
Eka berharap, pada proses rekapitulasi verifikasi faktual hari ini dijalankan dengan baik adapun persoalaan yang tidak bisa diterima bisa diselesaikan. "Kita kan sudah sesuai dengan peraturan. Ini kan soal kewenangan kelembagaan. Jadi mohon hari ini koreksi dulu, setelah selesai nanti adapun permasalahan nanti kita selesaikan hasil rekomendasi yang memang mau di gugat," pungkasnya. (Meghat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu