Minggu, 3 Mei 2026

DPRD Cilegon Temukan Ratusan Pegawai “Siluman” Bekerja di Pemkot Cilegon


CILEGON, Titik Nol - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menemukan ratusan pegawai siluman tenaga tenaga non-ASN baru bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon.

Perekrutan pegawai ini dinilai melanggar UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya perekrutan baru di luar data lama di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memicu rencana sidak oleh DPRD serta tuntutan penindakan tegas oleh BKPSDM dan Inspektorat

"Kita (Komisi I DPRD Cilegon) menanyakan terkait penerimaan non-ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Secara aturan, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, keberadaan para Non-ASN ini, telah melanggar aturan yang sudah tetapkan oleh pemerintah pusat.

"Itu sudah dipertegas dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, khususnya Pasal 96, kemudian juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta berbagai surat edaran dari Menpan RB,"tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa seluruh tenaga non-ASN seharusnya telah ditata dan diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

"Bahwa seluruh tenaga kerja non-ASN itu seharusnya sudah diselesaikan paling lambat Desember tahun lalu. Artinya, saat ini sudah tidak boleh lagi ada perekrutan baru,"tuturnya.

Namun demikian, dari hasil RDP, pihaknya masih menemukan adanya OPD yang melakukan penerimaan tenaga baru dengan berbagai alasan.

"Namun dalam rapat tadi, kita masih menemukan adanya beberapa OPD yang melakukan penerimaan, dengan alasan bahwa itu adalah data lama,"jelasnya.

Ia mengakui bahwa masih terdapat tenaga lama yang belum masuk dalam kategori tertentu, namun tetap menerima gaji dari anggaran daerah.

"Memang ada data lama yang tidak masuk kategori paruh waktu maupun penuh waktu, dan itu masih ada beberapa yang digaji melalui APBD,"katanya.

Meski begitu, Komisi I menyoroti adanya indikasi perekrutan baru di luar data lama yang seharusnya sudah tidak diperbolehkan.

"Namun yang menjadi sorotan adalah adanya penerimaan baru di luar data lama tersebut, yang tidak masuk dalam database non-ASN, baik paruh waktu maupun penuh waktu,"tuturnya.

Temuan tersebut, lanjutnya, terjadi di sejumlah OPD dan akan menjadi perhatian serius DPRD untuk ditindaklanjuti.

"Dari informasi yang kita dapatkan, hal itu terjadi di beberapa OPD, dan ini yang akan kita tindaklanjuti dengan sidak,"katanya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi masih memperbolehkan tenaga bantuan tertentu dengan kriteria terbatas dan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

"Namun karena masih ditemukan, maka kami dari DPRD akan melakukan sidak ke beberapa OPD. Nanti setelah data lengkap, akan kami sampaikan ke publik,"lanjutnya.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan, sehingga setiap kebijakan kepegawaian harus dilakukan secara hati-hati.

"Pada prinsipnya, kami dari DPRD lintas komisi Komisi I, III, dan IV menegaskan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk menindak tegas OPD yang melakukan perekrutan,"tegas politisi PAN tersebut.

Ia menambahkan, langkah penertiban harus segera dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Kalau memang sudah terlanjur dilakukan, maka harus dilakukan penertiban sesuai aturan. Untuk teknisnya seperti apa, itu kewenangan BKPSDM dan Inspektorat,"pungkasnya (Ully)

Komentar
Tag Terkait