CILEGON, TitikNol– Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Cilegon mendesak Pemkot Cilegon untuk segera memperkuat payung hukum pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Daerah (Perda). Pembuatan payung hukum ini dilakukan agar penyaluran CSR di industri bisa lebih merata.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Forum CSR Kota Cilegon, M.Irham mengatakan, banyaknya perusahaan yang beroperasi di Cilegon namun memiliki kantor pusat di Jakarta. Kondisi ini justru membuat membuat program CSR mereka bersifat nasional dan kurang menyentuh kebutuhan spesifik lokal.
"Jangan sampai ada kecamatan yang tidak merasakan manfaat hanya karena lokasinya jauh dari kawasan industri, sementara dampak seperti polusi tetap dirasakan oleh seluruh wilayah Cilegon. Kami butuh penguatan regulasi agar pelaksanaan program ini lebih kuat dan merata," kata Irham,” Selasa (7/4/2026).
Saat ini, sambung Irham, pembentukan tim perumus regulasi tersebut tengah didorong untuk dipercepat, meski masih dalam tahap kajian mendalam guna memastikan aturan baru tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi atau kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Untuk sektor pendidikan, Forum CSR berperan sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan industri, khususnya dalam program Beasiswa Cilegon Juara. Fokus utama ke depan bukan sekadar pemberian dana pendidikan, melainkan aspek keberlanjutan (sustainability).
Dengan adanya transparansi data dari pihak industri, pemerintah dapat memetakan sejauh mana program CSR telah berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Cilegon.
Melalui koordinasi yang lebih solid dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan program CSR di Kota Cilegon tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi satu kesatuan langkah untuk memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan