JAKARTA, TitikNOL - KPK akan mengamati semua proyek reklamasi di perairan Indonesia. Selain bersih dari praktik korupsi, KPK akan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini kami mengamati sesuai undang-undang yang belaku terkait rekalamsi. Bukan hanya di Jakarta tapi juga Makassar, Bali dan daerah lain. Mudah-mudahan reklamasi di sana memenuhi aturan yang berlaku," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Senin (25/4/2016) malam.
Menurut Agus, KPK sudah membuat kajian mengenai sistem pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan yang sudah dimulai sejak Februari 2014. Hasil kajian menyebutkan, belum ada provinsi yang memiliki perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena harus mencakup perairan seluas 12 mil.
Hasil kajian itu pun sudah dipresentasikan di Kementerian KKP pada 24 Desember 2014.
Kajian tersebut termasuk menunjukkan dampak-dampak reklamasi terhadap masyarakat berdasarkan aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau konvesi PBB mengenai hukum laut. Konvensi itu menyatakan, publik berhak untuk mengakses pantai secara bebas. (Bar/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19