LEBAK, TitikNOL - Kementerian tenaga kerja (Kemenaker), mengeluarkan peraturan tentang pemberian besaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 1/MEN/VI/2016, dan sudah disampaikan kepada para kepala daerah di Provinsi Banten, untuk disosialisasikan kepada setiap perusahaan.
Dengan dikeluarkannya Permenaker itu, secara otomatis para pemilik perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerja mulai dari satu tahun.
Besaran pemberian THR kepada para pekerja satu kali dalam satu tahun dan besarannya sudah ditetapkan. Yakni pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya THR yang diterima pekerja satu bulan upah.
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Maman Suparman membenarkan hal itu. Menurutnya, dengan adanya aturan itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
"Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ujar Maman kepada TitikNOL di kantornya, Senin (27/6/2016).
"Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan surat pernyataan dari pihak perusahaan sudah harus kami terima paling lambat 7 hari sebelum hari raya," pungkas Maman. (Gun/red)
Perdana, BlackPink Konser di Indonesia
Jenis Makanan Ini Mampu Atasi Nafsu Makan Berlebih
Hentikan Kebiasaan Mengunyah Es Batu
Resep Sop Janda yang Gurih, Pedas dan Menggugah Selera
PMI Banten Intensifkan Sosialisasi Donor Darah
Alasan Lukaku Tertarik Gabung ke Chelsea
Aktivis di Pandeglang Kecam Oknum KNPI yang Diduga Peras Kepsek
Waspada, Suara Ngelitik Pada Mesin Bisa Terjadi Akibat Overheat
Konsumsi Keju Setiap Hari dapat Menurangi Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Helldy - Sanuji Diminta Tunda Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan