SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ahmad Banbela, mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Kerja (THR) bagi karyawan.
Menurutnya, tunjangan kinerja yang biasanya diberikan pada momentum hari raya merupakan hak untuk setiap karyawan. Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Kalau tidak memberikan THr itu salah, karena kalau tidak diberikan THR kena sanksi. Sankinya macam-macam dari yang ringan sampai berat. Bisa pencabutan izin operasional kalau tidak patuh," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (08/05/2020).
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak THR karyawan. Namun, ada keringanan dari cara pembayarannya. Perusahaan bisa mencicil, menunda atau nominalnya yang tidak seperti biasanya.
"Kami memonitoring THR juga, ini sudah berjalan. Kewajiban perusahaan membayar THR tapi ada kelonggaran. Sesuai edaran, THR tetap ada, bentuknya bisa ditunda, bisa nominalnya lebih kecil dari biasanya atau dicicil," terangnya.
Selain itu, perusahaan juga wajib memperkerjakan kembali karyawannya setelah massa pandemi virus Corona berakhir. Apabila tidak dipekerjakan, itu mengarah pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan wajib memeberikan pesangon.
"Begitu sudah massa pandemi berakhir, perusahaan wajib memperkerjakan pegawai. Kalau tidak, itu mengarahnya pada PHK, ya harus ada pesangon. Pesangon sesuai masa kerja," jelasnya.
Ia menyebutkan, tidak masalah dengan adanya pemotongan gaji bagi karyawan yang dirumahkan. Alasannya, kinerja pegawai tidak produktif dan aktivitas usaha yang telah terbatas. Namun, besaran gaji wajib didiskusikan serta atas kesepakatan antara karyawan dan pihak perusahaan.
"Yang di rumahkan statusnya masih pegawai dan dapat imbalan. Karena tidak produktif besaran gajinya tidak sama dengan biasanya sesuai kesepakatan perusahaan dan karyawan," tukasnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam