SERANG, TitikNOL – Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan tanggapan soal dilantiknya dua mantan tersangka korupsi sebagai direktur utama dan direktur PT Banten Global Develovement (BGD), oleh pejabat Gubernur Banten Nata Irawan belum lama ini.
Keduanya yang saat ini menduduki posisi strategis di PT BGD yakni Agus Ruswendi yang menjabat sebagai direktur utamadan Entis Kushendar yang menjabat sebagai direktur.
Dikatakan Deputi Koordinator ICW Ade Irawan, ditunjuknya dua mantan tersangka korupsi itu menunjukan bahwa ada masalah dalam proses seleksi yang dilakukan. Dirinya pun menyayangkan hal itu bisa terjadi di PT BGD.
"Walah, sangat disayangkan. Ini memperlihatkan ada masalah dalam proses seleksi," kata Ade dihubungi via whatshap, Jumat (5/5/2017).
Baca Juga: Dua Petinggi PT BGD Pernah Tersangka Korupsi, Nata: Itu Nggak Masalah
Menurut Ade, bisa terpilihnya dua orang yang pernah tersangkut korupsi menjadi petinggi di PT BGD, mengindikasikan bahwa sebelumnya tidak pernah dilakukan penelusuran kepada rekam jejak keduanya.
"Bisa karena tidak ada semacam penelusuran rekam jejak dan fit and proper test," ungkapnya.
Ade meyakini, situasi ini bisa mengganggu kredibilitas perusahaan yang tahun kemarin pernah terkena skandal kasua Bank Banten, yang menyeret beberapa pejabat menjadi tahanan KPK.
"Menurut saya Kredibilitas bisa terganggu. Padahal bisnis utama bank adalah kredibilitas," pungkasnya.
Perlu diketahui, Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya pernah terseret kasus dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit BJB Tbk Cabang Tangerang kepada PT Primer Agroindustri Makmur (PAM) pada 2013. Kala itu Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung melalui surat perintah penyidikan No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013.
Saat itu, Agus Ruswendi menjabat sebagai Dirut BJB, sedangkan Entis Kushendar sebagai Direktur Kredit BJB. Dalam kasus ini, BJB Cabang Tangerang mengucurkan kredit sebesar USD 14 juta untuk fasilitas kredit modal kerja pengembangan bisnis Crude Palm Oil. (Gat/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam