SERANG, TitikNOL - Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten resmi diserahterimakan dari pejabat sebelumnya Sunarto kepada Yusna Dewi.
Yusna Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu. Sedangkan Sunarto dipercaya menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Sekjen BPK RI 23/K/10-10.3/02/2016 tertanggal 2 Februari 2016. Acara sertijab digelar di Aula Gedung BPK Banten, Jumat (13/2/2016), dihadiri Sekda Banten Ranta Soeharta, Anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, dan perwakilan kabupaten/kota se-Banten.
Sekda Banten Ranta Soeharta dalam sambutannya mengatakan, BPK RI Perwakilan Banten turut berkontribusi dalam rangka pengawasan dan mendorong pemerintahan yang bersih sesuai aturan perundang-undangan.
"BPK memberi kontribusi yang signifikan akan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Banten. Dari sembilan pemerintah daerah di Banten, empat di antaranya meraih WTP, ini hasil yang menggembirakan," kata Ranta.
Ia menyadari Pemerintah Provinsi Banten masih harus terus berupaya untuk mencapai opini lebih baik. Mengingat sebelumnya sudah dua kali berturut-turut mendapat disclaimer.
"Meskipun kami menyadari ini tantangan bukan ringan. Berat namun mulia guna mewujudkan pemerintah yang bersih sesuai aturan yang berlaku," tukasnya. (Kuk/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I