Minggu, 3 Mei 2026

Kecamatan Cibeber Perketat Pengawasan guna Antisipasi Penyimpangan Perilaku Pegawai


CILEGON, TitikNol – Kecamatan Cibeber mulai memperketat pengawasan seluruh pegawai di 6 kelurahan guna mengantisipasi penyimpangan perilaku para Aparatur Sipil Negara. Pengawasan ini dilakukan, usai adanya perilaku penyimpangan yang terjadi di oleh salah satu pegawai yang terjadi di Kecamatan Grogol, Cilegon.

Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan, menindaklanjuti instruksi Walikota Cilegon terkait pembinaan aparatur, pihak Kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta monitoring intensif ke sejumlah kantor kelurahan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan pegawai sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah,” kata Sofyan usai melakukan sidak di Kelurahan Kedaleman,” Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan penegakan etika moral di lingkungan kerja, dirinya akan mulai mengecek dan memeriksa

ehadiran pegawai mulai dari jam masuk, waktu istirahat, hingga jam pulang.

"Kami turun langsung untuk melakukan pembinaan. Alhamdulillah, tidak ditemukan pegawai yang bolos tanpa keterangan. Kehadiran cukup baik, meski ada beberapa yang izin dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Selain masalah absensi, sambung Sofyan, poin krusial dalam pembinaan ini adalah penjagaan marwah instansi. Dalam hal ini, ia menekankan larangan keras terhadap segala bentuk pelanggaran norma, mulai dari praktik pungutan liar (pungli), aktivitas merokok di ruang kerja, hingga pelanggaran kesusilaan atau pelecehan.

"Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun tindakan tidak pantas. Kita harus menjaga marwah, akhlak, dan etika aparatur sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh negara," tegasnya.

Terkait mekanisme penindakan, kecamatan akan mengedepankan langkah persuasif melalui pemanggilan dan pembinaan internal terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut atau menyentuh ranah pidana, pihak kecamatan tidak segan untuk berkoordinasi dengan BKPSDM dan pihak berwenang.

"Intinya, fokus bekerja dan jaga profesionalitas. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi integritas pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya. (Ully)

Komentar
Tag Terkait