SERANG, TitikNOL - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten terakait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Binangun, Kecamatan Waringkurung, Kabupaten Serang tahun 2015-2016. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai Rp 497.871.831.
“Hasil auditnya sudah keluar dari BPKP, kami sudah terima hari Kamis kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Komarudin melalui telepon Senin (5/2/2018).
Sebelumnya penyidik telah mengantongi jumlah kerugian negara dari perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Serang. Dari total pagu anggaran dana desa tahun 2015 senilai Rp 634,721 juta dan tahun 2016 senilai Rp 1,01 miliar terdapat Rp 136,111 juta yang menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Serang tertanggal 13 April 2017.
Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif yang dilaporkan rampung seperti belanja peralatan kantor tahun 2015 dan pemasangan paving block tahun 2016. Meski telah mengantongi nilai kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Serang penyidik tetap melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Banten. Sebab, penyidik meyakini adanya kerugian negara yang lebih besar dari ADD Binangun.
Untuk itu, penyidik menggandeng ahli teknik sipil dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk mengaudit hasil fisik pekerjaan. Ada beberapa hasil pekerjaan yang telah diaudit. Seperti, pekerjaan rabat beton (lapisan beton berkualitas rendah dengan ketebalan 5 cm), tembok penahan tanah atau TPT dan paving block.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 2 bundel foto kopi dokumen Perdes Tahun 2015-2016, laporan bidang penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2015-2016, laporan bidang pembangunan tahun 2015-2016, laporan pertanggungjawaban realisasi tahun 2015-2016, surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana atau SP2D, dan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala desa periode 2015 dan 2016.
Setelah menerima hasil audit tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi terlapor Kepala Desa (Kades) Binangun berinsial S sebelum melakukan gelar perkara internal dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan baik dari Pemerintah Kabupaten Serang, Kades Binangun berinisial S dan pihak-pihak terkait.
“Saksi semua sudah diperiksa. Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada saksi terlapor (sebelum penetapan tersangka),” tutur Komarudin. (hr/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan