SERANG, TitikNOL - Karang Taruna Banten membantah aksi Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Banten di Tangerang terkait buruh, atas dasar nama organisasi. Sebab tidak ada koordinasi dan intruksi.
Aksi Ketua MPKT itu menuai perhatian publik lantaran mengalungi sebuah poster yang bertuliskan 'dari pada ganti buruh yang jutaan, mending ganti gubernur yang cuma 1 orang'.
Merespon kejadian itu, Sekretaris MPKT Provinsi Banten, Pujiyanto mengatakan, Karang Taruna tidak pernah ikut campur terhadap persoalan buruh dengan gubernur.
"Keterlibatan ketua MPKT dalam demo buruh di Tangerang, sama sekali tidak mewakili Karang Taruna secara kelembagaan," katanya, Sabtu (11/12/2021).
Ia menyebutkan, Karang Taruna tetap pada komitmen organisasinya yaitu sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial generasi muda.
"Karang Taruna Provinsi Banten, sesuai AD/ART dan Permensos 25/2019 Karang Taruna adalah mitra Pemerintah, sementara Gubernur adalah Pembina Umum Karang Taruna. Jadi tidak mungkin kami mendemo pembina kami sendiri," terang Pujiyanto
Senada dengan Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Bidang Industri, Perdagangan & Kewirausahaan, A. Dadan Suryana. Menurutnya, aksi itu hanya bersifat pribadi.
Jikapun ada hal-hal yang tidak sinkron, sebagai organisasi yang mengedepankan musyawarah mufakat tentu akan menempuh cara silaturahmi atau audiensi.
"Itu hanya dia secara pribadi, tidak ada pembahasan, agenda, atau arahan apapun di dalam Karang Taruna Provinsi Banten terkait persoalan buruh, apalagi sampai terlibat demo, sama sekali tidak ada," ucapnya.
Ia menyebutkan, adapun ada pihak yang bicara atas nama MPKT, dengan mengeluarkan pendapat dan kritik keras terhadap Gubernur Banten, maka secara Organisasi menyatakan itu sikap personal.
"Dan sebagai bentuk teguran atas sikap salah seorang anggota MPKT Provinsi Banten itu, kami segera mengeluarkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan tentu dilengkapi dengan alasan-alasan dan masukan tentang bagaimana seharusnya jika ingin menyuarakan pendapat melalui lembaga besar sekelas Karang Taruna Banten," ucapnya.
Ia menjelaskan, di tubuh organisasi Karang Taruna Banten, terdapat mekanisme dalam mengambil sebuah keputusan.
"Apalagi sebuah keputusan yang berurusan dengan pihak di luar, Karang Taruna dan di publikasi, tentu harus melalui mekanisme dan kajian kajian yang mendalam, tidak semudah itu Karang Taruna Banten bersikap," jelasnya. (TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
30 Warga Banten Terdampak Kerusuhan Papua Berhasil Pulang Kampung