JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme belum dibutuhkan. Revisi tersebut, atas permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar lembaga yang dipimpinnya diberikan kewenangan menangkap dan menahan pelaku terorisme.
"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Lanjut politisi PKS itu, BIN harus lebih baik melakukan koordinasi kepada Polri dan TNI untuk melakukan penindakan menangkap dan menahan pelaku teror. Alasan lainnya, Polri dan TNI yang berwenang menangkap dan menahan karena ingin adanya keterbukaan.
"Penangkapan diperlukan asalkan BIN berkoordinasi dengan aparat hukum, penangkapan dan penahanannya ini konteksnya tindakan pro justisia, kenapa wewenangnya kepolisian karena Polisi dalam tindakan penegakkan hukum terbuka sehingga akuntabilitasnya terjaga," ungkapnya.
Seperti diketahui Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso meminta adanya revisi perbaikan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sutiyoso menganggap perlu diberikannya kewenangan terhadap BIN untuk dapat menangkap dan menahan pelaku teror.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dimana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso di kantor BIN, Pejaten, Jakarta, Jumat (15/1/2016). (Bar/Red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya