SERANG, TitikNOL - Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten membahas Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Petani dengan Kementerian Pertanian di Jakarta, Jumat (19/1/2018).Upaya tersebut dilakukan untuk menerima saran dan masukan dalam pembahasan muatan materi Raperdanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta mengatakan, Raperda Prakara DPRD ini disusun dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat petani, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan.
"Juga menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta Kelembagaan petani dalam menjalankan Usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum,"kata Sanuji.
Dikatakan Sanuji, berdasarkan hasil pembahasannya, Kementan menyarankan agar Raperda ini menjadi payung hukum bagi petani. Selanjutnya, pembahasan Raperda tersebut dilanjutkan dengan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Kamis (25/1/2018). Distan Kabupaten Pandeglang meyarankan agar para petani diberikan perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhannya.
"Dengan adanya payung hukum, pemerintah wajib memberikan fasilitasi pertanian kepada para petani. Perlu kami sampaikan, Raperda Prakarsa DPRD ini sejalan dengan nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui perwujudan kedaulatan pangan,"ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Yansen Tambunan menambahkan, saran dan masukan dari Kementan dan Distan Kabupaten Pandeglang selanjutnya akan dibahas kembali dengan Anggota Komisi II dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Mudah-mudahan proses pembahasan muatan Raperda Prakarsa DPRD ini tidak lama, sehingga dapat segera diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan disahkan menjadi Perda,"harapnya. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami