SERANG, TitikNOL - Penyaluran bantuan pangan melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat Kota Serang yang terdampak ekonomi akibat virus Corona menuai kritik.
Pasalnya, jenis bahan pangan yang disediakan oleh pihak ketiga selaku penyedia barang dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang sebagai pelaksana teknis, dinilai kurang berkualitas dalam segi mutu.
"Hasil evaluasi kami, kualitas dan kuantitas (bantuan pangan) harus diperbaiki, terutama kualitas sembako. Saya harapkan (bantuan kedepan) beda kualitasnya," kata anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muji Rohman, Rabu (13/05/2020).
Selain itu, temuan yang ada di lapangan, masih banyak masyarakat yang membutuhkan tidak terakomodir oleh bantuan JPS. Maka, pihaknya meminta Dinsos agar memverifikasi ulang data masyarakat yang benar-benar terdampak.
"Masyarakat masih ada yang tidak terakomodir," cetusnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Kota Serang Agis Nur Aulia menambahkan, berdasarkan audit dari inspektorat ditemukan adanya kelebihan pembayaran dari bantuan JPS yang ditentukan Rp200 ribu per Kepala Keluarga (KK) menjadi Rp187.324.
Hal itu diketahui atas dasar perbedaan harga pasar pada barang atau pasar. Maka jika dijumlahkan, total pengembalian uang yang harus diserahkan oleh Dinsos ke kas daerah sebanyak Rp1.901.000.000.
Menurutnya, akumulasi angka tersebut merupakan total dari bantuan selama tiga bulan khusus dari program JPS.
"Setelah dievaluasi oleh Komisi II, ada pengembalian Rp1,9 miliar. Karena berdasarkan temuan ada ketidaksesuaian dari bantuan yang berkaitan," terangnya.
Saat diminta kejelasan, salah satu pegawai Dinsos beralih tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan karena tidak ada izin atau intruksi dari Kepala Dinsos Popy Nopriadi.
Ia menyebutkan, kedatangan dan kehadirannya di tengah dialog bersama organisa kemahasiswaan dan kepemudaan dalam upaya menyiapkan data untuk Komisi II.
"Kami di sini cuma untuk menyediakan data, tidak untuk menjawab pertanyaan," dalihnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19