SERANG, TitikNOL - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menyebutkan ruang anak di Kota Serang masih minim, sehingga hak hak anak belum terpenuhi.
Kepala DP3AKB Kota Serang Anton Gunawan mengatakan di peringatan hari anak ke 39 ini, mengangkat tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', dalam rangka memenuhi hak hak anak.
"Harus terpenuhinya klaster anak dari satu sampai lima klaster, dari mulai dokumen anak sampai kepada perlindungam khusus harus terpenuhi," kata Anton, kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Kota Serang saat ini masih dalam kategori Pratama Kota Layak Anak, salah satu penyebab belum mendapatkan predikat Madya karena pemenuhan hak hak anak belum terpenuhi.
"Artinya kalau lima klaster terpenuhi berarti anak itu sudah terpenuhi hak haknya. Kalau dari sisi klaster itu sudah terpenuhi namun mungkin ada beberapa hal yang belum optimal," lanjutnya.
Anton menyebutkan beberapa faktor belum terpenuhinya hak hak anak diantaranya ruang main anak yang masih belum ditemukan di ruang terbuka hijau (RTH).
"Contoh tempat bermain anak saat ini kita banyak memiliki ruang terbuka hijau namun di RTH tersebut belum menjadikan ruang bermain anak, nah ini harus difasilitias kami akan berkorfinasi dengan dinas terkait akan pemenuhan anak tersebut," pungkasnya. (TN)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini