Minggu, 3 Mei 2026

Lantik 85 Pejabat, Sekda Kota Serang Tekankan Larangan "Gibahisasi"

​SERANG, TitikNOL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, secara resmi melantik 85 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang atas delegasi dari Wali Kota Serang.


Pelantikan ini mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pejabat Fungsional, di depan kantor Setda Kota Serang, Jumat 10 April 2026.


​Dalam sambutannya, Nanang menjelaskan para pejabat yang dilantik terdiri dari 6 pejabat pimpinan tinggi pratama, 17 pejabat administrator, 45 pejabat pengawas, serta 17 pejabat fungsional.


​Nanang juga menegaskan bahwa seluruh pejabat yang baru dilantik harus tegak lurus dalam menuntaskan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, yakni pasangan Budi-Agis. Ia mewanti-wanti agar program kerja yang disusun bukan sekadar formalitas.


​"Jangan asal-asal membuat kegiatan. Buatlah program yang betul-betul menyentuh masyarakat Kota Serang," kata Nanang.


​Ia juga mengingatkan para pejabat untuk mulai melakukan efisiensi anggaran sebagai langkah persiapan menghadapi tantangan fiskal di tahun 2027 mendatang.


​Adapun terkait proses pemilihan pejabat, Sekda menekankan bahwa rotasi dan promosi kali ini murni berbasis pada Manajemen Talenta. Ia meminta agar tidak ada lagi isu miring atau "gibahisasi" di lingkungan ASN terkait penempatan jabatan.


​"Jangan sampai ada gibahisasi. Kita sudah melakukan manajemen talenta, menempatkan orang sesuai dengan skill dan kemampuannya. Ada indikator 'kotak sembilan' (nine box matrix) di situ, dan mereka yang dilantik hari ini telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan," jelasnya.


​Evaluasi Kinerja Setiap 6 Bulan

​Berbeda dengan pola lama di mana pejabat baru bisa dievaluasi setelah 1 atau 2 tahun, sistem manajemen talenta memungkinkan evaluasi dilakukan lebih cepat namun tetap mengedepankan aspek keadilan.


​"Kita beri kesempatan sampai 6 bulan. Tidak boleh baru 1 bulan langsung dievaluasi, itu tidak fair. Tapi kalau sudah satu semester (6 bulan) menjalankan program, harus ada bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat," tambah Nanang.


​Jika dalam masa evaluasi tersebut pejabat yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan pola pikir (mindset) atau tidak mendukung percepatan visi-misi pimpinan, maka Sekda akan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti.


​"Keputusan terakhir tetap ada di tangan Pak Wali Kota," tutupnya.


Komentar
Tag Terkait