CILEGON, TitikNol - Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Cilegon tahun anggaran 2025 dibahas alot, sejak dibahas pada, Rabu (22/4/2026) rapat yang direncanakan akan dihadiri Walikota Cilegon, Robinsar, namun hingga pukul 12.00 WIB, rapat LKPJ 2025 ditunda akibat rapat tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra. Rapat kembali digelar pada pukul 14.00 WIB.
Ketua Pansus LKPJ Walikota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz tak menampik jika rapat pembahasan LKPJ 2025 Walikota Cilegon sangat alot. Rapat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan langsung dihadiri Walikota Cilegon, Robinsar justru tidak datang.
“Memang sedikit alot. Sebagai mana pun tugas DPRD Cilegon hari ini sebagai fungsi pengawasan. Momentum LKPJ ini tentu, Pansus menekankan agar tadi pagi seharusnya rapat tadi pagi LKPJ minimal tadi pagi dihadiri oleh walikota cilegon untuk menyaksikan apa yang menjadi koreksi apa yang menjadi saran dan masukan dan saran dari anggota dprd supaya kepala opd yang memang kinerjanya masih belum sesuai dari target bisa disaksikan langsung oleh walikota.
“Karena bagaimana pun berbicara LKPJ ini kan punya walikota. Bukan LKPJ kepala dinas.
Tapi runtutannya, kepala dinas yang melakukan hari ini. Itu saja yang membuat krusial. Ketidakhadiran dan absen walikota yang tadi menunggu agak lama sehingga di skorsing dan Alhamdulillah jam 14.00 WIB walikota hadir dan bisa dilangsungkan,” kata Ahmad Aflahul ditemui usai rapat,” Rabu (22/4/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Cilegon ini menyoroti banyaknya dokumen LKPJ Walikota Cilegon banyak plagiat tidak mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Bahkan, hampir 55 persen dokumen LKPJ yang dibuat tidak profesional.
Temuan selanjutnya, banyak ditemukan istilah yang tidak relevan seperti penggunaan istilah RPKP (seharusnya RKPD) dan pembahasan wilayah desa dalam konteks kelurahan. Catatan selanjutnya, rekomendasi 2024 dinilai belum direalisasikan, namun muncul kembali di tahun ini, sehingga terkesan hanya formalitas belaka.
"Kami menyarankan dokumen ini bisa diakses publik dan pemerintah daerah harus memiliki KPI yang jelas terkait tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya," tambah Aziz.
Aziz mengungkapkan, dari hasil pakar ahli yang menilai dokumen LKPJ 2025 Walikota Cilegon, hampir 55 persen di plagiat/di copy paste:
“Sebenarnya boleh copy paste tapi tolong diperhatikan hal yang jadi konsumen khalayak umum. Saya sarankan LKPJ bisa ditampik dan dikonsumsi oleh publik tidak hanya oleh anggota DPRD. Contohnya kita kan pemerintah kota bukan kabupaten ada judulnya disitu RPKP harusnya kan RKPD,” ungkapnya.
Aziz mengakui bahwa secara normatif, laporan memang perlu disusun lebih detail. Terkait kritik soal dokumen "copy-paste",. Aziz pun meminta Bappeda melakukan koreksi menyeluruh agar ke depannya data yang disajikan lebih akurat dan terperinci, termasuk terkait realisasi belanja hibah.
"Insya Allah, kita sesuaikan dengan jadwal. Sebelum batas waktu 30 hari yang ditentukan sesuai Permendagri, saya mengimbau OPD agar semua rekomendasi ditindaklanjuti secara konkret agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkas Aziz.
Dengan adanya catatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Cilegon dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun laporan kinerja, serta menunjukkan bukti nyata atas progres pembangunan di Kota Cilegon.
Menanggapi hal ini, Walikota Cilegon, Robinsar menyatakan catatan-catatan yang diberikan oleh DPRD untuk Pemkot Cilegon ini menjadi bahan perbaikan yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran OPD, bukan sekadar simbolis di atas kertas.
"Saya tegaskan agar ini tidak berhenti di atas kertas. Saya minta Pak Sekda (Aziz Setia Ade Putra) untuk memonitor langsung. Bahkan, saya instruksikan agar rekomendasi ini ditempel di ruang kerja masing-masing sebagai pengingat atau PR yang harus diselesaikan," tegas Robinsar.
Robinsar mengakui bahwa secara normatif, laporan memang perlu disusun lebih detail. Terkait kritik soal dokumen "copy-paste", ia meminta Bappeda melakukan koreksi menyeluruh agar ke depannya data yang disajikan lebih akurat dan terperinci, termasuk terkait realisasi belanja hibah.
"Insya Allah, kita sesuaikan dengan jadwal. Sebelum batas waktu 30 hari yang ditentukan sesuai Permendagri, saya mengimbau OPD agar semua rekomendasi ditindaklanjuti secara konkret agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya. (Ully)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu