SERANG, TitikNOL - Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten berangsur-angsur melandai. Bahkan berdasarkan peta penyebaran, semua daerah berada di zona kuning.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), masih melarang pagelaran muski yang mengundang banyak orang. Sebab, pihaknya khawatir protokol kesehatan tidak berjalan ketat.
"Nggak boleh. Musik kan banyak mengundang banyak orang dan nggak terkontrol," katanya kepada media, Selasa (5/10/2021).
Ie menerangkan, saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan. Hal itu untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Pria yang kerap disapa WH itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes. Mengingat, ancaman Covid-19 masih nyata dan ada.
"Sekarang sudah banyak pelonggaran. Rumah makan bisa dibuka. Sekarang sudah banyak pelonggaran," ungkapnya. (Zar/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami