SERANG, TitikNOL - Paripurna persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2024 DPRD Kota Serang batal diselenggarakan setelah peserta rapat kurang kuorum.
Walikota Serang Syafrudin mengaku kecewa paripurna gagal dilaksanakan karena banyak anggota DPRD Kota Serang yang tidak hadir.
"Kecewa lah, gimana sih saya kan nunggu dari jam 2, tapi apapun itu namanya keputusan kita terima saja lah," kata Syafrudin di kantor DPRD Kota Serang, Rabu 15 November 2023.
Syafrudin menyindir anggota dewan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, menurutnya mereka harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.
"Ditunda sampai tiga hari, kalau saya sudah menunaikan kewajiban sebagai walikota, sekarang tinggal legislatifnya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyindir balik Walikota Serang Syafrudin yang selalu telat di Rapat Paripurna.
"Dia yang terlambat, harusnya saya yang kecewa gitu loh, bukan Walikota yang kecewa, harusnya yang kecewa anggota saya karena jadwal jam 1 dia datangnya jam 2," kata Budi.
Akibat Walikota datangnya telat, kata Budi, kuorum yang sudah memenuhi pun jadi bubar.
"Jadi mohon maaf yang kecewa saya bukan Walikota," ucapnya
Budi mengatakan, anggota dewan saat ini sedang banyak agenda untuk turun ke masyarakat, disiplin waktu juga perlu dilakukan oleh Pemkot Serang agar tidak merusak agenda kegiatan lain.
"Mungkin karena mau Pemilu banyak jadwal turun ke masyarakat lalu karena kelamaan jadi pulang, mereka jadwalnya itu jam 1 paripurna tapi eksekutif (walikota) datangnya jam 2," katanya. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19