LEBAK, TitikNOL - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebak, Rina Dewiyanti menyatakan, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak dari kegiatan pengelolaan dermaga PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah baik yang bersumber dari aktivitas bongkar muat, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) ataupun kegiatan lainnya di dermaga tersebut.
"Tidak ada PAD apapun dari pengelolaan dermaga yang di Bayah. Baik soal aktivitas bongkar muat dan lainnya. Soal terminal khusus dan dermaga, itu kewenangan ada di provinsi," ujar Rina Dewiyanti kepada TitikNOL, Rabu (20/7/2016).
Baca juga: Buang Limbah ke Laut, Aktivis Lingkungan Minta Izin Dermaga Cemindo Dievaluasi
Meski demikin, kata Rina, pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke tersus dan dermaga milik PT Cemindo Gemilang untuk melakukan pendataan secara individu. "Paling PAD yang kita dapat dari PBB saja," ucap Rina.
Terpisah, M Hilah, salah seorang warga Lebak selatan mengaku prihatin dengan kondisi para nelayan di Bayah. Sebab, dengan adanya aktivitas bongkar muat, banyak nelayan yang beralih profesi menjadi pekerja kasar yakni menjadi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Menurutnya, kegiatan bongkar muat harus dilakukan oleh sebuah Badan Usaha baik PT maupun CV yang Sertifikasi Usahanya di bidang tertentu.
"Saya melihat sepertinya nelayan hanya dijadikan objek kepentingan pihak-pihak tertentu, beberapa nelayan pun saat ini banyak yang beralih profesi menjadi pegawai kasar. Tidak ada dampak peningkatan ekonomi apapun kepada para nelayan, yang kaya dan untung itu oknum yang memanfaatkan nelayan saja," kata Hilah.
Dilanjutkan dia, informasinya, ada pungutan dalam praktik bongkar muat di dermarga Cemindo Gemilang yang mencapai ratusan juta per bulan. "Pertanyaannya, siapa, ke mana dan siapa yang menikmati uang 'upeti' yang katanya dari PBM itu? Jangan jadikan nelayan sebagai tameng yang seolah-olah nelayan akan sejahtera."
"Kondisi saat ini harus segera disikapi oleh masyarakat Lebak selatan khususnya warga Bayah dan sekitarnya! Kami sepakat jika warga melakukan aksi penutupan atau penghentian sementara aktivitas di pesisir pantai khususnya di wilayah pembangunan dermaga," tegas dia.
Tidak hanya itu, kata M Hilah lagi, perputaran uang yang sangat besar dalam praktik bongkar muat di dermaga Cemindo Gemilang terindikasi uang 'upeti' atau 'suap' dari pihak PBM kepada yang menerima dan menyalurkannya.
"Saya yakin itu upeti yang didapat dari PBM. Pengelola atau yang memungut uang tersebut bisa dijerat pasal pencucian uang, sebab uang yang diperoleh diduga dari praktik kegiatan ilegal," tandasnya. (Gun/dd)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19