LEBAK, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menunda melakukan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tradisional Rangkasbitung.
Penertiban dijadwalkan usai hari raya Idul Fitri, sesuai tuntutan para pedagang yang melakukan demontrasi.
"Melihat kondisi dan situasi yang berkembang di lapangan, serta setelah berdiskusi dan dikonsultasikan kepada pimpinan bahwa penertiban PKL tidak dimungkinkan dilakukan hari ini," terang Kasat Pol PP Lebak, Dartim, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pemkab Lebak Bakal Tata Pasar Tradisional Rangkasbitung
Menurutnya, sesuai tuntutan para pedagang, penertiban akan dilakukan pada tanggal 10 Mei 2022. Jika masih tetap berjualan, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
"Jadi pukul 00.00 WIB mereka sudah mengosongkan lapak, dan hasil kesepakatannya dibongkar secara mandiri, tapi kalau diingkari kami tidak ada toleransi lagi," tegas Dartim. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I