LEBAK, TitikNOL – Pemerintah Kabupaten Lebak mengancam tidak akan mengeluarkan izin bagi perusahaan yang tidak menjalankan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Pemkab Lebak selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial. Hal itu menurut Iti sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Mohon dicermati bagi SKPD yang melakukan kontraktuil dengan perusahaan-perusahaan swasta, agar memperhatikan jaminan tenaga kerjanya, program ini wajib diikuti,” ujar Iti, saat memberikan sambutan dalam acara Focus Group Discus (FGD) di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Selasa (13/12/2016).
Menurut Iti, program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja. Selain untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, lanjut Iti, program itu juga merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg