CILEGON, TitikNOL - Anggota KPPS bernama Santo (23) warga Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon yang meninggal dunia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2024.
"Kami informasikan terkait perlindungan tersebut dan kita informasikan bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya santunan kematian. Jadi kita berikan syarat-syarat untuk ahli waris melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, "kata Ernawati Solihah , Petugas BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon saat takziah di rumah almarhum Santo, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Cilegon Meninggal Dunia
Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi pihak keluarga untuk mendapatkan santunan kematian tersebut adalah surat ahli waris, akte kematian, Kartu Keluarga (KK) dari ahli waris, KTP almarhum dan ahli waris, rekening.
"Proses pencairan nanti ketika si ahli waris ini melengkapi berkas, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cairnya minimal 15 hari kerja sejak si ahli waris melakukan pencairan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan berkas yang lengkap, "ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Minta BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Hak Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Ernawati menegaskan , santuan kematian yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota KPPS yang meninggal tersebut berbeda dengan santunan di KPU.
"Kalau ini berbeda. Kalau KPU santunannya tersendiri, kalau dari kita perlindungannya murni 42 juta ke ahli waris dan tidak ada hubungan dengan santunan KPU. Beda santunan, beda lembaga, beda instansi karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta walaupun baru sebulan, "jelasnya. (Ardi/TN).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis