SERANG, TitikNOL - Dalam rangka mengatasi pengangguran di Kota Serang yang menyentuh angka 26.686 jiwa, Pemerintah Kota Serang bakal membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk investasi.
Perwal itu salah satunya akan mengatur soal serapan tenaga lokal untuk perusahaan yang berinvestasi di Kota Serang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas investasi dan potensi pendapat asli daerah.
“Hari ini kami bersama Pak Sekda, kadis perizinan Kadis PU rapat koordinasi dengan lurah lurah yang berkaitan dengan daerah daerah yang bisa buka lapangan pekerjaan karena kita sama sama tahu kota serang angka pengangguran tinggi,” kata Budi.
Budi menjelaskan Pemkot bakal membuat Perwal yang mengatur serapan tenaga kerja lokal kedepannya.
“Dari dinas perizinan, disnaker dan kabag hukum akan melakukan atau membuat Perwal terkait 80 persen wajib warga kota Serang, ini wajib di finalisasi agar bisa dilakukan 2026 sudah ada perwalnya dan bisa kita tegakan,” jelasnya.
Selain itu, kedepannya para investor nanti saat mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Serang, perusahaan wajib memberitahu jenis usaha dan kebutuhan tenaga kerjanya.
“Kedepan bikin ijin di PTSP di perizinan nanti itu ditembuskan juga ke disnaker juga agar tau kebutuhan perusabaan tersebut jadi izinnya akan menyerap tenaga kerja sekian sekian. 80 persen wajib warga kota Serang,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menegaskan ini adalah langkah Pemerintah Kota Serang dalam menekan angka pengangguran.
“Jadi kalau kita tahu angka kebutuhan tenaga kerjanya, bisa kita persiapkan (Sumber Daya Manusia) SDM -nya, dengan melakukan pelatihan kerja bisa bekerjasama dengan BLKI disini kan,” pungkasnya.
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya