SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang menyebutkan aksi Satpol PP membongkar lapak pedagang di Stadion Maulan Yusuf, Kota Serang sesuai tupoksi kerjanya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan jika Satpol PP bertugas itu atas nama pemerintah Kota Serang.
”Kalau satpol pp bergerak itu dasarnya tupoksinya dan pemerintah kota Serang karena itu,” kata Syafrudin.
Ia juga menjelaskan jika dulu difasilitasi berdagang disitu karena para pedagang membangun tenda, tapi kalau sudah membangun diatas drainase itu tidak boleh karena tanah milik pemerintah.
“Maksudnya dulu itu di fasilitasi disitu tuh sudah bagus membuat tenda sendiri bukan untuk membangun, tanah pemerintah itu mah, masyarakat pedagang harus mau diatur pemerintah, jangan masyarakat yang ngatur pemerintah membangun sendiri nurup solokan ya gk boleh lah,” ungkapnya.
Syafrudin juga mengatakan jika para pedagang di stadion itu tidak mengantongi izin untuk berjualan.
”Kemudian pedagang di stadion itu tidak ada izinnya. Tetap akan ditertibkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Satpol PP Kota Serang sempat ricuh dengan pedagang di stadion Maulana Yusuf Kota Serang, saat hendak melakukan pembongkaran. (Gat/TN)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal