SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merencanakan akan menggelar tahap belajar mengajar secara tatap muka pada tanggal 18 Agustus 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa kabupaten dan kota yang berada di zona kuning atas kasus Covid 19 bisa menggelar tatap muka. Namun penerapan itu harus berbeda dari mekanisme biasanya.
"Kemarin saya dikirim aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, jadi beberapa kota dan kabupaten bisa tatap muka, tetapi mekanismenya berbeda dengan biasa. Kami di zona kuning, seluruh di zona kuning di Indonesia bisa membuka," katanya saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (10/8/2020).
Bahkan sejauh ini, beberapa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Serang telah menggelar belajar tatap muka. Padahal, hal itu tidak atas intruksi Pemkot Serang.
"Malah PAUD sudah melaksanakan meski tanpa intruksi, PAUD ada yang sudah ada yang belum, Madrasah juga. SD, SMP itu belum," ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, ada mekanisme tertentu untuk menggelar belajar tatap muka di masa pandemi Covid 19. Salah satunya adalah melakukan rapid test terhadap guru dan membuat perjanjian dengan orangtua siswa.
Ia mengaku, simulasi belajar tatap muka sedang berjalan di Kota Serang. Bahkan, rapid test guru sedang dilakukaan penataan oleh DInkes Kota Serang. Namun, pelaksaannya belum terjadwalkan.
"Simulasi sudah berjalan. Nggak tahu saya juga, tadi di Cipocok 1 sudah simulasi. Ada persyaratan yang ditandatangai orangtua, antara lain apabila ada hal tidak diinginkan tidak menyalahkan Pemkot," terangnya.
Ia menargetkan, proses belajar dengan tatap muka direncanakan digelar pada tanggal 18 Agustus 2020. Dengan catatan, skema simulasi dan kesepakatan orangtua telah ditempuh dengan baik.
"Semua sudah zona kuning, semua SD dan SMP bisa melaksanakan tatap muka. Tanggal belum, tapi rencananya tanggal 18 (Agustus), akan tetapi setelah simulasi, rapidt test guru," tukasnya. (Son/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam