SERANG, TitikNOL - Sebanyak 225 SD dan 79 SMP di Kota Serang, akan menggelar model pembelajaran secara tatap muka pada 18 Agustus 2020. Pembukaan itu akan disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pembukaan sekolah dalam rangka menggelar belajar tatap muka, sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Kepala Satuan Tugas Covid-19 Pusat yang membolehkan 163 daerah berstatus Zona Kuning untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.
"Iya, jadi prosedurnya harus kami tempuh, itu permintaan kami kepada pemerintah pusat untuk memberikan pelonggaran pembelajaran dimasa pendemi Covid-19. Dimana, kami minta yang zona kuning dilonggarkan sedikit," katanya saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Ia mengungkapkan, saat ini Pemkot Serang sedang menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Di antaranya, melakukan rapid test terhadap guru yang akan mengajar dan pernyataan izin dari orangtua atau wali murid.
"Sekolah juga harus dituntut tanggung jawab secara mutlak, kalau ada apa-apa, yang pertama harus siap sarana dan prasarana (masker, hand sanitizer). Kedua kesanggupan para guru yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan komite sekolah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Dindikbud Kota Serang memberikan keleluasaan kepada orangtua apabila tidak setuju anaknya belajar secara tatap muka. Sebagai penggantinya, pembelajaraan akan tetap dilakukan secara online atau Dalam Jaringan (Daring).
"Kalau orangtuanya tidak setuju siswa itu gak boleh belajar tatap muka, tetapi tetap dilaksanakan secara Daring. Dan itu nantinya kesepakatan orangtua mau daring atau luring," jelasnya.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut Wasis, volume siswa akan dikurangi dengan prosedur sift. Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi adannya interaksi di antara siswa.
"Misalnya kelas 1 belajar dua jam pertama, setelah itu ganti masuk yang baru dengan sistem setengah kelas. Kalau SD ada 255 dan SMP ada 79," terangnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I