SERANG, TitikNOL – Pemprov Banten mulai menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Penyaluran dilakukan secara bertahap, hingga seluruh bantuan yang dianggarkan terdistribusikan seluruhnya.
Seperti diketahui, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran hingga Rp709 miliar untuk bantuan JPS bagi 421.177 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat. Adapun rincian untuk empat daerah yang kini mulai didistribusikan terdiri atas Kabupaten Serang 56.100 KK senilai Rp33,6 miliar, Kota Serang 30.200 KK Rp18,1 miliar, Kota Cilegon 20.375 KK Rp12,2 miliar dan Kabupaten Lebak 11.655 KK Rp6,9 miliar. Setiap KK akan menerima Rp500.000 selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pendistribusian JPS untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang sudah dilakukan. Kini menyusul untuk Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon serta Kabupaten Lebak mulai sejak Selasa (2/6/2020).
"Kabupaten Serang sudah tersalur 39.088 KK atau Rp19.544.000.000. Kota Serang 22.108 KK Rp11.054.000.000. Kota cilegon 13.576 KK Rp6.788.000.000. Kabupaten Lebak 7.336 KK Rp3.668.000.000," ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, pendistribusian JPS akan terus dilakukan hingga seluruh KK penerima manfaat menerimanya.
"Penyaluran JPS kami terus lakukan secara bertahap," katanya.
Kepala Dinas sosial Provinsi Banten Nurhana menjelaskan, bahwa bantuan JPS Covid-19 merupakan upaya sistematis dari Pemprov Banten untuk mengantisipasi risiko sosial yang mungkin terjadi terhadap warga masyarakat. Diharapkan dengan adanya JPS ini warga yang terdampak baik langsung maupun tidak, secara sosial dapat bertahan.
"Terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar, ini merupakan wujud hadirnya Pemprov Banten dalam kesulitan warganya," tukasnya. (**)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam