Minggu, 3 Mei 2026

Pengelola Situ Rawa Arum Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Lahan yang Dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon


CILEGON, TitikNol – Pengelola Situ Rawa Arum, Kecamatan Grogol Husen Saidan mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut yang dinilai kurang validasi lapangan. Di mana, dalam sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon pada 2020 jika sertifikat hak pakai seluas 8,2 hektar.

Menurut Husen, luas lahan telah berkembang secara mandiri melalui upaya masyarakat dari 2,4 hektare pada tahun 2009 menjadi hampir 8,3 hektare saat ini.

“Kami tidak melihat adanya validasi saat Pemkot menerbitkan sertifikat hak pakai itu. Kalau tanpa validasi, keabsahannya dipertanyakan. Kami setiap hari di sini, tapi tidak pernah tahu kapan pengukuran dilakukan atau di mana patok batasnya dipasang," kata Husen ditemui di Rawa Arum,” Jumat (10/4/2026).

Selain masalah batas, sambung Husen, jika dalam sertifikat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak memiliki landasan hukum sertifikasi badan air (situ). Berdasarkan aturan PUPR, kewenangan situ umumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi melalui Balai Besar Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).

“Apakah selama ini sudah ada proses hibah resmi dari Gubernur Banten kepada Pemkot Cilegon sebelum sertifikat hak pakai tersebut diterbitkan,” sambung Husen.

Dijelaskan Husen, sejak 1993 silam, dirinya telah berusaha menjaga serta menyelamatkan aset negara dari penguasaan pihak luar. Akan tetapi, hingga saat ini, Pemkot Cilegon masih tidak serius dalam merealisasikan Rawa Arum sebagai destinasi wisata unggulan.

"Harapan kami, realisasinya harus konkret. Jangan bicara nanti, tapi hari ini harus jelas mau melakukan apa. Harus ada komunikasi dengan kami sebagai lembaga yang selama ini mengurus aset ini agar tidak terjadi gesekan atau temuan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Husen yang juga Ketua LSM Gapura ini pun berharap pemerintahan saat ini yang dinilai lebih muda dan enerjik bisa bergerak cepat melakukan sosialisasi dan konsolidasi, bukan justru menunda-nunda keputusan.

Menurutnya, selama ini pihak provinsi maupun pemerintah kota belum pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihaknya, padahal masyarakat setempat menjadi pihak yang mengelola dan menjaga kawasan tersebut.

Sebagai solusi, pihaknya menawarkan dua opsi kepada pemerintah. Pertama, jika kawasan tersebut ingin diambil alih, maka harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kedua, jika tidak, maka hak kelola diberikan secara jelas kepada masyarakat.

“Yang penting jangan menggantung. Harus jelas arahnya dan melalui komunikasi yang baik supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (Ully)

Komentar
Tag Terkait