CILEGON, TitikNOL - Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon telah sah menjadi sebuah produk perda. Pengesahan telah diparipurnakan di DPRD Kota Cilegon, Senin (26/9/2016).
Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, Perda OPD ini akan diserahkan terlebih dahulu ke Pemprov Banten guna di evaluasi. Setelah itu, pihaknya akan menunggu hasil evaluasi tersebut untuk segera digunakan.
“Setelah dikembalikan, akan dibuatkan Perwal. Perda OPD nantinya jadi landasan bagi proses mutasi, baik eselon IV, III, maupun II," katanya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon Didin S Maulana menuturkan, ada 27 SKPD yang diajukan dalam Perda tersebut. Selain itu, ada tiga organisasi lain yang diatur dalam ketentuan khusus, yakni BPBD, RSUD dan Kesbanglinmas.
"Dalam Perda OPD tersebut juga mengatur tentang pembentukan Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," katanya.
Didin menuturkan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi disarankan oleh LKPP untuk membentuk badan tersendiri pengganti ULP. Sambil menunggu revisi Permendagri nomor 99 tentang Organisasi ULP.
"Sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Penerapan OPD, maka Perda tentang Pembentukan OPD itu akan diajukan kembali ke Pemprov Banten untuk mendapatkan persetujuan,” katanya. (quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten