SERANG, TitikNOL - DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 usul Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada sanksi pidanan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda penanganan Covid-19 ini sebagai upaya dalam menekan kasus terkonfirmasi positif di Banten. Mengingat, kasus pasien terinfeksi corona telah membludak.
"Perda penanganan Covid-19 telah disahkan oleh DPRD. Ini utamanya untuk bagaimana mengatur sebagai landasan hukum Pemda, agar dapat melaksanakan program pemutus mata rantai Covid-19 yang ada di Banten. Ini juga harus dipatuhi oleh elemen masyarakat karena memutus mata rantai ini bukan hanya saja kerja pemerintah, tapi seluruh elemen, dunia usaha, masyarakat secara umum," katanya usai rapat Paripurna, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, Perda itu mengatur tata kerja pencegahan yang dilakukan unsur Pemprov, tim gabungan TNI, Polri untuk mendisiplinkan masyarakat. Termasuk di dalamnya mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga antara Pemda dan TNI Polri untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Makanya sekarang bukan lagi soal edukasi ya, kemarin ada saat pak Gubenrur mengeluarkan surat Prokes itu edukasi. Sekarang proses melihat sendiri kasus penyebaran luar biasa. Kita buka kesehatan juga sekarang sedang berusaha meningkatkan Faskes di Banten. Itu bukan menjadi jalan keluar apabila masyarakat tidak patuh. Nanti akan bertambah lagi tambah lagi." tuturnya.
Pria yang kerap disapa Aa itu menjelaskan, Perda juga mengatur tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar. Bagi yang membandel, tim penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi pidana.
Aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Banten, termasuk ASN. Namun bagi abdi negara yang melanggar, akan diberikan sanksi tambahan dari Pemprov Banten sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Diatur baik denda secara administrasi, secara nominal uang dan pidana. Disamakan semua, tapi ASN ada tambahan dari pak Sekda dan BKD baik teguran disiplin, teguran keras penurunan pangkat karena kondisinya sudah tidak terkendalil," jelasnya.
Ia menerangkan, Pemprov Banten saat ini sedang meningkatkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk menangani pandemi Covid-19. Sebab, rumah sakit rujukan corona sudah hampir penuh.
"Kita sedeang berusaha meningkatkan Faskes, nanti penambahannya baik tenaga medis dan lain-lain. Kalau kita sedang berusaha dan masyarakat tidak taati protokol, ini elemen hulu sampai hilir," terangnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang