SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten, menerapkan wajib menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid19 di Banten. Penerapan berlaku untuk seluruh warga Banten termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten.
"ASN harus memberikan contoh untuk masyarakat," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ditemui di Pipitan, Kota Serang, saat menghadari kegiatan Kampung Tangguh, Selasa (25/8/2020).
Andika pun menegaskan, bagi ASN yang membandel tidak memakai masker akan diberikan sanksi teguran hingga pemecatan.
"Diberikan teguran, jika masih, sanksi pemecatan. ASN harus memberikan contoh, (Jika tidak) pemecatan," ungkapnya.
Sementara, untuk sanksi masyarakat yang melanggar tidak memakai masker, akan diberika sanksi teguran hingga kerja sosial.
"Kalau memang melanggar terus, baru akan diberikan sanksi denda, kami tidak ingin membebani masyarakat di tengah pandemi covid19," lanjutnya.
Wakil Gubernur Banten pun menjelaskan, untuk uang denda dari masyarakat akan masuk ke Kas Daerah (KasDa) Provinsi Banten.
"Masuk ke kas daerah sesuai Inpres," tukasnya. (Gat/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya