SERANG, TitikNOL - Pinjaman online (Pinjol) menjadi alternatif warga Banten dalam memenuhi perilaku konsuntif.
Dalam catatan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 1,48 juta warga Banten yang terjerat Pinjol hingga Mei 2023 dengan nilai Rp 4,51 triliun.
Atas kondisi itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar meminta warga berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi dengan jasa Pinjol.
"Saya ingin menghimbau kepada kita semua masyarakat agar berhati-hati meski ini instrumennya teknologi ya, tetap harus arif dan bijaksana memanfaatkannya," katanya di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (5/7/2023).
Al menjelaskan, teknologi seperti pisau bermata dua, apabila tidak arif dalam menggunakannya bakal menimbulkan masalah.
Terlebih, Pinjol bagian suatu sistem keuangan yang harus disikapi arif dan bijaksana, sehingga tidak menjadi beban secara individu maupun pemerintah daerah.
Kaitan dengan keadaan pengangguran, Pinjol bagian dari pemanfaatan yang dipandang sebagai support penyelesaian situasi keadaan tertentu.
“Tapi kalau tidak arif dan bijaksana, bisa menjadi masalah baik individu maupun Pemda,” jelasnya.
Untuk itu, Al tidak menampik banyaknya warga yang memilih pinjol berkaitan dengan pengangguran terbuka yang masih tinggi.
“Kembali lagi keterkaitan langsung (dengan pengangguran) bisa saja itu terjadi, tetapi membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan kita secara individu atas situasi (pinjol) seperti itu,” katanya,
Apalagi, Banten menjadi parameter tujuan pencari kerja dari masyarakat se Indonesia dan tidak bisa membatasi.
“Kita terbuka dengan itu dan pemerintah berusaha menciptakan ruang kerja memungkinkan didapatkan saudara kita di Banten maupun Indonesia,” paparnya.
Diketahui, BPS pada Mei 2023 merilis Banten kembali menduduki peringkat pertama paling tinggi secara nasional.
Pada periode Februari 2023, angka pengangguran di Banten mencapai 7,97 persen.
Perolehan angka tersebut yang mengantarkan Banten menduduki peringkat pertama pengangguran secara nasional, meskipun turun 0,56 persen dibandingkan Februari 2022. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan