TANGERANG, TitikNOL - Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Propinsi Banten Ricki Umar, meminta kepada Pemkot Tangerang untuk status quo terhadap lahan Kampung Mekarsari Rt 02 dan Rt 04, Rw 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (25/12/2017).
Hal itu menurut Ricki, selaku pemegang kuasa hukum warga Kampung Mekarsari, ia menilai ada keganjilan terkait adanya persoalan hukum yang terjadi antara warga dan PT. Palem Semi di atas lahan yang bakal dipergunakan Pemkot Tangerang untuk fasos dan fasum.
"Setelah kami mengirimkan surat pemberitahuan sebagai kuasa hukum warga Kampung Mekarsari kepada Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, kami meminta lahan ini menjadi status quo dulu. Jika tidak di status quo, apakah nanti Wali Kota mau bertanggung jawab seandainya PT. Palem Semi ditemukan tidak memiliki hak atas tanah ini," ungkap Ricki, kepada TitikNOL.
Meski begitu lanjut Ricki, pihaknya berencana bakal membawa persoalan lahan Kampung Mekarsari ke ranah hukum terkait adanya peristiwa pasca pembongkaran ratusan rumah warga. (Don/red).
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang