CILEGON, TitikNOL - Menyambut bulan suci Ramadhan, Polres Cilegon mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas dan pemilik tempat hiburan malam serta rumah makan di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (1/6/2016).
Kapolres Cilegon, AKBP Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan, semua pengusaha tempat hiburan malam dan pusat keramaian harus tutup selama bulan Ramadhan.
"Jadi, mulai H-3 hingga H+3 tempat hiburan malam dan pusat keramaian harus tutup dan mematuhi aturan yang dikelurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon," tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak main hakim sendiri ketika mempergoki adanya tempat hiburan malam yang membandel atau tetap buka di bulan Ramadhan.
"Saya minta kepada semua tokoh agama dan tokoh masyarakat agar melaporkan ke kami (Polres Cilegon), jika menemukan tempat hiburan malam tetap beroperasi seperti biasa dan jangan main hakim sendiri," harapanya.
Ia berjanji, akan bertindak tegas kepada tempat hiburan malam yang membandel. (Ardi/red)
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu