Minggu, 3 Mei 2026

Polres Cilegon Ringkus 12 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba, Salah Satunya ASN Satpoll PP

CILEGON, TitikNol – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap jaringan

peredaran narkotika dan obat keras terbatas selama periode Maret hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 pelaku laki-laki dari 9 kasus berbeda yang tersebar di wilayah hukum Cilegon.

Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Senin 13 April 2026.

Ia mengatakan, selama Maret-April 2026 ini, Satnarkoba berhasil meringkus 12 pelaku jaringan pengedar obat-obat terlarang jenis sabu-sabu. Dari 12 pelaku ini, 1 tersangka merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara,M di Dinas Satuan Pamong Praja (Satpoll) PP Kota Cilegon. Para pelaku ini ditangkap di beberapa titik di Kota Cilegon, seperti, di Kecamatan Citangkil 4 perkara, Bojonegara 2 perkara, Kecamatan Cibeber 1 Perkara, Kecamatan Cilegon, 1 perkara dan Kecamatan Pulomerak 1 perkara.

“Salah satu pelaku yang kami ringkus yakni ASN di Lingkup Pemkot Cilegon. Para pelaku pengedar narkoba ini merupakan jaringan narkoba. Adpau barang bukti yang berhasi diamankan terdiri dari sabu seberat 120,89 gram, 630 butir Tramadol, serta 980 butir hexymer. Untuk modus para pelaku menjalankan modus sistem tempel. Mereka berperan sebagai kuda dengan menaruh barang di titik tertentu, lalu mengirimkan lokasi kepada pengendali jaringan.

Mereka hanya menaruh barang, lalu kirim titik lokasi. Sistem ini untuk menghindari pertemuan langsung,” jelas Kapolres.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika yang telah disesuaikan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman pidana berat menanti para pelaku.

Martua juga menegaskan, pengungkapan ini memberi dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa,” pungkasnya. (Ully)

Komentar
Tag Terkait