SERANG, TitikNOL - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sudah diterbitkan pada Juni lalu. Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup SKPD Pemprov pun tak lama lagi akan mengalami perubahan.
"Revisi PP 41 sudah turun, sekarang PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Pembahasan mengenai perubahan SOTK masih dilakukan," ujar Kepala Biro Organisasi setda Banten, Dian Wirtadipura, Kamis (28/7/2016).
Pihaknya saat ini sedang memantapkan konsep kelembagaan perangkat daerah Pemprov Banten.
"Hari ini rapat pemantapan konsep penetapan kelembagaan perangkat daerah Pemprov," kata Dian.
Selanjutnya pada Jumat (29/7/2016) besok, akan digelar lokakarya hasil penyusunan SOTK Tahun 2016. "Hari Jumat di Aula Setda, nanti akan tahu SKPD mana saja yang berubah," tukasnya.
Diketahui, perubahan SOTK pada beberapa SKPD tersebut membuat seluruh pejabat struktural setingkat esselon II, III dan IV dilantik ulang. Bahkan, termasuk esselon I Sekda Banten.
Sampai saat ini baru ada beberapa SKPD yang diketahui akan dirombak, yaitu Dishubkominfo yang akan dipecah menjadi Dishub dan Kominfo, Biro Pemerintahan yang akan "melahirkan" dua dinas baru yaitu Disdukcapil dan Pertanahan, DPPKD yang akan terbelah menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan, Biro Humas yang kabarnya akan menyatu dengan Kominfo, dan Dinas Pendidikan yang akan menambah UPT-UPT. (Kuk/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23