SERANG, TitikNOL - Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, angkat bicara perihal razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP kepada Saeni, pemilik warteg di Pasar Rau, yang menyita perhatian publik.
Ditemui di Masjid Agung Kota Serang, Minggu (12/6/2016), Haerul Jaman menegaskan jika tindakan yang dilakukan petugas saat melakukan razia telah menyalahi prosedur.
Menurutnya, kalau melakukan razia sudah sesuai dengan edaran Satpol PP, namun menyita makanan saat razia sudah jelas menyalahi prosedur yang ada.
"Razia memang sudah benar karena sebelumnya ada himbauan kepada warung-warung. Dan kesalahan prosedur yang dilakukan satpol PP karena mereka tidak hanya menutup warungnya melainkan turut mengangkut barang barang. Harusnya jangan dilakukan,” kata Haerul Jaman.
Ia juga menjelaskan, jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Serang mengatur tentang waktu berjualan para pedagang makanan, tapi tidak mengatur tentang penyitaan. Ketika disita juga, barang harus dikembalikan.
"Aturan yang sebenarnya adalah dibolehkan berjualan namun pada sore hari. Setelah itu bisa berjualan kembali. Jika ada barang yang diangkut harus dikembalikan, jika tidak dikembalikan harus diganti,” tukasnya. (Megat/raf)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya