SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi berat terhadap empat aparatur sipil negara (ASN), selama periode Januari-Mei 2016.
Sanksi tersebut disematkan, karena keempatnya dinilai indisipliner. Bahkan, satu dari keempatnya dipecat sebagai ASN.
"Dua orang turun pangkat dari golongan 3D jadi 3C. Satu orang dicopot jabatannya, ada satu yang diberhentikan gara-gara sudah terlalu lama tidak masuk kerja dan itu berulang," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Samsir, kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Namun, Samsir enggan menyebut identitas maupun dinas tempat mereka bekerja. "Saya lupa, kalau disebutin nanti salah. Tidak enak kan," tukasnya.
Menurutnya, kemungkinan jumlah abdi negara yang kena sanksi bakal bertambah. "Ini kan baru lima bulan, kemungkinan ke depan bertambah yang kena sanksi. Tapi, mudah-mudahan tidak ada lagi, karena seharusnya para pegawai bisa menghindari perilaku-perilaku yang merugikan dirinya sendiri," katanya. (Kuk/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang